Loading
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas melayani masyarakat, Pemerintah Kota Bukittinggi menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance di lingkungan instansinya akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.Guna menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan KI Nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga Negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada UU KIP maka Pemerintah Kota Bukittinggi mengimplementasikan UU KIP di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Implementasi UU KIP tersebut diawali dengan penetapan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-106-2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Keputusan tersebut menetapkan Walikota dan Wakil Walikota sebagai Pembinan PLID, Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID, Kepala Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, Pejabat Eselon II dan Direktur BUMD sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris selaku PPID Pembantu.
Pemilihan pola pelayanan yang tersentralisasi pada sekretariat layanan informasi dan dokumentasi yang terletak di Dinas Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menertibkan alur pelayanan dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan.
PPID bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, PPID dibantu oleh bidang-bidang dan sekretariat. Panduan bagi petugas informasi dalam mengelola layanan informasi dituangkan dalam sebuah Maklumat Informasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang terdiri dari: SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik, SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik dan SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.
Pada Tahun 2017, PLID Pemerintah Kota Bukittinggi juga berhasil menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP diusulkan oleh masing-masing SKPD/BUMD melalui PPID Pembantu. Untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku atasan PPID. Hasil dari Rapat Tim Pertimbangan tersebut ditetapkan sebagai Daftar Informasi Publik Pemerintah Kota Bukittinggi.
PPID Pemerintah Kota Bukittinggi bertugas:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam melaksanakan tugas, PPID Pemerintah Kota Bukittinggi berwenang:
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, PPID Pemerintah Kota Bukittinggi berwenang:
Pelayanan informasi di lingkungan Pemko Bukittinggi dipusatkan satu pintu pada sekretariat layanan informasi dan dokumentasi yang berlokasi di Dinas Komunikasi dan Informatika. Pemusatan layanan tersebut bertujuan untuk menertipkan alur pelayanan informasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PLID Pemko Bukittinggi, baik secara langsung dengan mendatangani sekretariat PLID ataupun melalui pengisian formulir pada website resmi PLID Pemko Bukittinggi dengan alamat www.ppid.bukittinggikota.go.id.
Pemohonan secara langsung dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di meja layanan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama petugas layanan akan melakukan registrasi formulir permohonan, dan pemohon akan menerima bukti registrasi tersebut. Sekretariat PLID akan memenuhi permohonan paling lama 10 hari kerja sesuai dengan SOP yang ada.
Sementara melalui permohonan melalui website, pemohon dapat secara langsung melakukan resgitrasi dan mengisi formulir permohonan yang telah tersedia. Jika informasi sudah tersedia, maka pemohon dapat langsung mendownload informasi yang dibutuhkan, dan jika belum tersedia permohonan akan diserahkan paling lambat 10 hari kerja.
Dengan Sarana dan Fasilitas terdiri dari :
Waktu Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi pada hari kerja, Senin s/d Jum’at
Hari Kerja | Jam Kerja | Istirahat |
---|---|---|
Senin s/d Kamis | 09.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB |
Jum'at | 09.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB |
Permohonan juga dapat dilakukan melalui website di www.ppid.bukittinggikota.go.id atau email di www.ppid.bukittinggi@gmail.com. Permohonan melalui website, pemohon dapat secara langsung melakukan registrasi dan mengisi formulir permohonan yang telah tersedia. Jika informasi sudah tersedia, maka pemohon dapat langsung mendownload informasi yang dibutuhkan, dan jika belum tersedia permohonan akan diserahkan paling lambat 10 hari kerja.